Asesmen Kompetensi Guru
Asesmen Kompetensi Guru (AKG)
Program penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengukur kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah. AKG bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. 
Ujian ini merupakan bagian dari AKGTK (Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan) dan diperuntukkan para guru madrasah di lingkup Kementerian Agama.
Ujian AKG dilakukan tiap tahun. Untuk tahun 2024, ujian mulai dilakukan secara digital melalui aplikasi AKGTK.
Ada beberapa aspek yang dinilai dalam ujian AKG, antara lain kemampuan pedagogik, pengetahuan tentang mata pelajaran yang diampu hingga keterampilan teknologi informasi dan komunikasi.
Dikutip dari Guru Sebagai Sebuah Profesi, Lodya Sesriyani dan Kawan-kawan (2022:159), uji kompetensi guru dilakukan bukan sekedar untuk menguji keterampilan tertentu yang dimiliki guru, melainkan untuk mengembangkan kompetensi guru secara utuh.
Sedangkan tujuan ujian AKG secara khusus adalah:
  1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  2. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
  3. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK dalam rangka penyusunan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).